SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Andi Patiroi, mengatakan layanan pengaduan dibuka setiap Senin–Jumat di Kantor Disnakertrans Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Selain datang langsung, pekerja dapat melapor melalui nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868. Saat ini, tercatat 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros. Kewenangan pemberian sanksi berada pada dinas ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai aturan.
Andi menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tanpa dicicil. Pengemudi ojek online dan kurir juga dapat melapor sepanjang terdaftar pada perusahaan binaan Disnaker Maros.
THR wajib dibayar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, dan proporsional bagi masa kerja di bawah 12 bulan. KSPSI juga berharap BHR bagi mitra pengemudi aplikator dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. (*)

Tinggalkan Balasan