SULSELONLINE.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 4 liter beras.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M, yang merupakan hasil rapat koordinasi antara Baznas Gowa, Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gowa, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa pada Kamis (12/3/2026).
Ketua Baznas Gowa, Alimuddin, mengatakan zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak.
“Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak-anak,” ujarnya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Baznas menetapkan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang.
“Jumlah zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah sebesar 4 liter beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp50.000 per jiwa,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, surat edaran tersebut juga mengatur pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan satu orang fakir miskin setiap hari atau diganti dengan uang sebesar Rp30.000 per hari.
Baznas menegaskan zakat fitrah dan fidyah dapat disalurkan melalui Baznas, lembaga amil zakat resmi, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang memiliki izin. Zakat yang terkumpul wajib disalurkan kepada mustahik, terutama fakir miskin di wilayah masing-masing, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara itu, bagian untuk amil zakat ditetapkan sebesar 12,5 persen dari total zakat yang dihimpun dan didistribusikan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pengumpulan zakat tanpa izin dari pejabat berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan