SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Maros mengajukan 25 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan tahun 2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan aparatur di daerah.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan jumlah formasi yang diusulkan telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah, dengan fokus utama pada sektor kesehatan.

“Formasi yang diajukan sebanyak 25 sesuai hasil pemetaan kebutuhan daerah,” ujar Chaidir Syam, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, sebagian besar formasi tersebut diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Camba.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Maros, Muhammad Ishaq, menjelaskan bahwa usulan tersebut terdiri atas 21 formasi tenaga kesehatan dan empat formasi tenaga teknis.

Ia menegaskan kebutuhan tenaga kesehatan tidak hanya mencakup dokter, tetapi juga profesi lain seperti perawat dan bidan yang dibutuhkan untuk menunjang layanan kesehatan masyarakat.

“Formasi tenaga kesehatan cukup beragam, tidak hanya dokter, tetapi juga perawat dan bidan,” katanya.

Meski demikian, rincian jumlah kebutuhan untuk masing-masing profesi, termasuk dokter, masih menunggu penetapan resmi dari KemenPAN-RB.

“Nanti setelah ada persetujuan dan penetapan dari KemenPAN-RB, baru dapat diketahui jumlah pastinya,” jelas Ishaq.

Ia menambahkan, seluruh usulan formasi telah disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan aktual pemerintah daerah. Saat ini, proses masih berada pada tahap pengajuan sehingga jumlah formasi yang disetujui nantinya masih dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2026, Pemkab Maros hingga kini belum menerima informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Belum ada jadwal yang disampaikan BKN mengenai pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2026. Saat ini masih pada tahap pengusulan formasi,” ujarnya.

Ishaq mengatakan pengajuan kebutuhan CPNS tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima surat dari KemenPAN-RB yang menjadi dasar penyusunan dan pengajuan formasi kepada pemerintah pusat. (*)