GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan seiring terbukanya peluang investasi setelah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 31.245,11 hektare.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan LP2B memberikan kepastian tata ruang sehingga perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi dapat berjalan beriringan sesuai peruntukannya.
“LP2B Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat sehingga lahan pertanian kita tetap terlindungi. Di sisi lain, peluang investasi juga semakin terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan daerah pada kawasan di luar LP2B,” ujar Husniah usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektare atau sekitar 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Kawasan tersebut akan dipertahankan sebagai lahan produksi pangan dan tidak dapat dialihfungsikan.
Husniah menjelaskan kepastian tata ruang menjadi landasan pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan. Pengembangan sektor perumahan, pariwisata, maupun sektor potensial lainnya akan dilakukan melalui kajian agar tetap sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
“Kami akan menghitung dan mengkaji wilayah yang dapat dikembangkan untuk investasi, baik perumahan, pariwisata maupun sektor lainnya. Dengan kepastian tata ruang ini, kami optimistis Gowa akan terus berkembang menjadi kawasan metropolitan di wilayah selatan,” katanya.
Ia meyakini terbukanya ruang investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional di tengah berbagai program pembangunan yang membutuhkan ketersediaan ruang.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menetapkan LP2B melalui surat keputusan serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Melalui Berita Acara Penetapan LP2B Tahun 2026, Pemkab Gowa berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan lahan LP2B seluas 31.245,11 hektare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan