Pertamina Peringkat Ketiga Terbaik dalam Daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Ini Profilnya

Nasional44731 Dilihat
Ini merupakan penghargaan pertama kali dari media internasional Fortune yang mengakui kinerja terbaik perusahaan-perusahaan besar di kawasan Asia Tenggara, yang secara signifikan memperkuat posisi Pertamina di kancah global dan regional.Menurut Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan sejalan dengan strategi bisnis yang efektif. “Pertamina telah mencatat performa positif di berbagai lini bisnis, dengan menerapkan strategi dan inovasi yang adaptif dalam menghadapi tantangan dinamika bisnis global saat ini,” ujarnya, dalam rilis.

Publikasi Fortune 500 menjelaskan bahwa Asia Tenggara memiliki peran vital dalam pemulihan ekonomi global pasca pandemi Covid-19. Meski demikian, perusahaan-perusahaan di kawasan ini terpengaruh oleh dinamika global seperti konflik geopolitik dan ketidakpastian pasar, yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi banyak perusahaan.

Profil Pertamina

Pertamina, berdasarkan buku “Sejarah Konversi Minyak Tanah Seri II” oleh Pusat Data dan Analisis Tempo (2019: 88), memiliki profil yang mencerminkan komitmennya untuk menyediakan energi serta mengembangkan energi baru dan terbarukan demi mendukung kemandirian energi nasional. Sebagai perusahaan holding di sektor energi sejak ditetapkan oleh Kementerian BUMN Republik Indonesia pada 12 Juni 2020, Pertamina memiliki peran strategis yang mengawasi enam Subholding yang beroperasi di berbagai bidang energi.

Hal Ini meliputi Upstream Subholding yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding oleh PT Pertamina Gas Negara, Refinery & Petrochemical Subholding oleh PT Kilang Pertamina Internasional, Power & NRE Subholding oleh PT Pertamina Power Indonesia, Commercial & Trading Subholding oleh PT Pertamina Patra Niaga, serta Subholding Integrated Marine Logistics oleh PT Pertamina International Shipping. Dengan ruang lingkup usahanya yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Pertamina mengelola portofolio bisnisnya dengan fokus pada sinergi dan pengembangan program-program nasional.

Menurut informasi dari laman resmi pertamina.com, sejarah Pertamina mencatat berbagai tonggak penting dalam evolusinya. Pada 10 Desember 1957, perusahaan ini berganti nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (PERMINA), yang kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina pada tahun 1960. Pada 20 Agustus 1968, PN Permina dan PN Pertamin digabungkan menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Melalui Undang-Undang No. 8 tahun 1971, Pertamina diberikan peran untuk mengelola dan memproses minyak dan gas bumi serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.

Transformasi lebih lanjut terjadi pada 18 Juni 2003, ketika Pertamina berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003. Perubahan ini menegaskan peran Pertamina dalam sektor migas dari hulu hingga hilir. Pada 10 Desember 2005, logo Pertamina diubah menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah, yang mencerminkan dinamika dan kepedulian lingkungan.

Pada 20 Juli 2006, Pertamina melakukan transformasi fundamental dalam usahanya, dan pada 10 Desember 2007, visi perusahaan diubah menjadi “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia”. Visi ini diperbarui menjadi “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia” pada tahun 2011. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 19 Juli 2012, Pertamina memperluas kegiatan usahanya dengan menambah modal ditempatkan dan memperluas operasionalnya.

Pada 14 Desember 2015, dilakukan perubahan Anggaran Dasar Pertamina untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meningkatkan modal perusahaan, serta menetapkan peran Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Perubahan ini dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 11 Januari 2016 oleh Notaris Lenny Janis Ishak, SH. Selanjutnya, pada 24 November 2016, melalui SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, terjadi perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta kewenangan Direktur Utama dalam menjalankan kegiatan perusahaan.(@)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *