SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar akan membuka seleksi tahap dua pengangkatan calon kepala sekolah pada Desember 2025. Dalam seleksi kali ini, guru berstatus ASN PPPK dipastikan dapat ikut serta.
“Guru PPPK bisa ikut, dengan syarat minimal delapan tahun pengalaman mengajar,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Rifani, Rabu (24/9/2025).
Seleksi berlangsung dalam dua tahap, yaitu administrasi dan wawancara. Guru yang lolos administrasi akan menerima undangan tes melalui akun belajar di platform Ruang GTK Rumah Pendidikan, sekaligus diwajibkan mengunggah kelengkapan berkas di sana. Pada tes wawancara, peserta diuji mengenai delapan standar pendidikan nasional serta kompetensi manajerial kepala sekolah.
Rifani menyebut, sejauh ini terdapat 888 guru yang memenuhi syarat mengikuti seleksi, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring pembaruan data. Persyaratan serta mekanisme seleksi ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar telah menyiapkan kebijakan pemberhentian, mutasi, dan pengangkatan kepala sekolah berbasis kinerja. “Berbeda dari sebelumnya, sekarang lewat sistem. Apakah bersyarat atau tidak, langsung terbaca,” ujar Rifani.
Instruksi berbasis kinerja ini merupakan arahan langsung Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Saat ini, sebanyak 192 sekolah di Takalar membutuhkan kepala sekolah definitif, terdiri dari 81 pelaksana tugas, 92 kepala sekolah yang masa jabatannya berakhir, dan 17 yang memasuki pensiun.
Rifani menegaskan pelaksana tugas tidak otomatis diperpanjang, melainkan tetap melalui penilaian kinerja. Sementara kepala sekolah yang masa jabatannya berakhir tidak akan diperpanjang jika tidak memiliki salah satu sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak (GP). “Jika tidak memiliki salah satunya, hanya satu periode, empat tahun,” jelasnya.
Adapun untuk mutasi, keputusan sangat bergantung pada capaian kinerja. Rifani menjelaskan terdapat empat klaster kepala sekolah, dan mereka yang berkinerja buruk akan ditempatkan di klaster empat. “Bapak Bupati menekankan sistem kinerja, dan itu terpantau lewat data, lewat sistem,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan