MAROS – Bupati Maros Chaidir Syam bersama Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung memberikan edukasi dan imbauan kepada para sopir truk tambang di Jalan Poros Mangempang, Kecamatan Moncongloe, Selasa (7/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, keduanya menghentikan beberapa truk pengangkut material tambang yang melintas dan menyerahkan lembar imbauan berisi aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros. Mereka juga meninjau kondisi kendaraan di lokasi dan menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pelindung roda truk yang melewati batas semestinya.

Chaidir menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maros bersama kepolisian.
“Setelah sosialisasi ini, pekan depan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap truk yang melanggar,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala. Roda kendaraan juga harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan,” tambahnya.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyatakan pihaknya siap menindak tegas kendaraan tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Jika ada pelanggaran, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Pengemudi yang tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan,” tegasnya.

Douglas juga menekankan pentingnya standar kelayakan jalan bagi seluruh kendaraan tambang. Sopir wajib memiliki SIM, bebas narkoba, tidak di bawah umur, dan mematuhi batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
“Berat muatan maksimal delapan ton, dan jam operasional kendaraan tambang dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ujarnya.