SULSELONLINE.COM  – BPJS Kesehatan menyediakan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari pemeriksaan, konsultasi dokter, obat-obatan hingga rawat inap sesuai ketentuan.

Di tengah kemudahan tersebut, muncul pertanyaan: apakah peserta wajib mendaftar online melalui aplikasi Mobile JKN saat hendak berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta memang dianjurkan mendaftar dan mengambil antrean melalui Mobile JKN sebelum berobat ke FKTP seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Penggunaan aplikasi ini bertujuan memberi kepastian jadwal, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan kenyamanan layanan.

Meski demikian, peserta tetap bisa mendaftar langsung di FKTP dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Namun, penggunaan aplikasi tetap disarankan agar peserta dapat memantau jadwal pelayanan dan antrean secara lebih mudah.

Cara daftar antrean melalui Mobile JKN:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Login atau daftar akun terlebih dahulu.
  3. Pilih menu “Antrean Online”.
  4. Pilih jenis layanan “Faskes Tingkat Pertama (FKTP)”.
  5. Tentukan tanggal kunjungan.
  6. Pilih jadwal pelayanan yang tersedia.
  7. Isi keluhan kesehatan.
  8. Periksa data, lalu klik “Simpan”.

Setelah selesai, peserta akan mendapatkan nomor antrean dan dapat datang ke fasilitas kesehatan sesuai jadwal yang dipilih.(*)