SULSELONLINE.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pajak pusat terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Regulasi baru tersebut membatasi kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Dengan berlakunya aturan itu, sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes dan BUMDesma) yang baru memenuhi syarat setelah PP diterbitkan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengatakan pihaknya belum melakukan sosialisasi secara luas karena masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak pusat.

“Kami masih menunggu petunjuk dari kantor pusat. Setelah itu baru akan dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak, asosiasi usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Ali, Selasa (2/6/2026).

Ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak pusat dijadwalkan menggelar diseminasi atau pemaparan teknis terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dalam waktu dekat.

“Rencananya besok akan ada diseminasi mengenai aturan tersebut dari kantor pusat,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan baru pemerintah ini mulai mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan menilai pembatasan penerima fasilitas PPh final UMKM berpotensi menambah tekanan terhadap sektor jasa konsultansi.

Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Inkindo Sulsel, Satriya Madjid, mengatakan perusahaan jasa konsultansi memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor perdagangan maupun manufaktur. Menurutnya, bisnis konsultansi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, tenaga ahli bersertifikat, serta biaya operasional yang relatif tinggi.

Ia memahami tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak. Namun, kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan usaha perusahaan konsultan, khususnya skala kecil dan menengah.

“Di tengah efisiensi belanja pemerintah, berkurangnya jumlah paket pekerjaan, dan persaingan yang semakin ketat, kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang gerak perusahaan konsultan untuk bertahan dan berkembang,” ujar Satriya.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulsel itu juga menyoroti kondisi industri jasa konsultansi yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterlambatan pembayaran proyek yang berdampak pada arus kas perusahaan.

Menurutnya, apabila beban perpajakan dan kewajiban administrasi semakin meningkat, perusahaan akan menghadapi tekanan ganda yang dapat memengaruhi kemampuan mereka dalam mempertahankan tenaga ahli, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, hingga melakukan investasi di bidang teknologi dan digitalisasi.

Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai implementasi aturan baru tersebut agar dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.(*)