SULSELONLINE.COM — Jasa Raharja bersama Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan Rp70 juta bagi ahli waris penumpang KM Virgo Transport 8 yang dinyatakan meninggal dunia.

Santunan tersebut diberikan setelah data korban dalam manifes diverifikasi dan dicocokkan dengan hasil identifikasi petugas.

KM Virgo Transport 8 mengalami musibah saat berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Berdasarkan manifes, kapal tersebut mengangkut 243 penumpang dan kru. Sementara itu, proses pencarian dan pertolongan terhadap korban masih terus dilakukan.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, penanganan korban menjadi perhatian utama di tengah berlangsungnya operasi pencarian dan pertolongan.

Tim Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Basarnas, rumah sakit, kepolisian, serta sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan dengan baik.

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Awaluddin, Senin (14/9/2026), dikutip dari Antara.

Jasa Raharja menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan santunan Rp20 juta untuk setiap korban berdasarkan perjanjian Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Penumpang (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.

Dengan demikian, ahli waris korban yang memenuhi ketentuan akan menerima santunan gabungan sebesar Rp70 juta.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

Jasaraharja Putera juga memberikan perlindungan tambahan melalui skema ATJP dengan nilai maksimal Rp10 juta untuk setiap korban.

Perlindungan ATJP juga mencakup kendaraan yang diangkut KM Virgo Transport 8.

Sebanyak 89 kendaraan yang berada di dalam kapal tersebut mendapat pertanggungan atas kerusakan fisik dengan nilai Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit, sesuai klasifikasi kendaraan.

Pertanggungan tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga tronton atau trailer.

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan, pihaknya masih memprioritaskan dukungan terhadap operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan tim SAR.

Tim Jasaraharja Putera juga berada di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, untuk melakukan verifikasi data korban, kendaraan, dan barang yang terdampak musibah.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.

Berdasarkan data hingga Minggu (13/9/2026) pukul 12.00 Wita, tim SAR telah mengevakuasi 103 orang dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes.

Dari 103 orang yang telah dievakuasi tersebut, enam orang dinyatakan meninggal dunia.

Proses pendataan dan verifikasi korban dilakukan di Posko Koordinasi Penanganan Musibah, Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera memastikan data korban yang berhak menerima santunan dicocokkan dengan hasil identifikasi petugas sebelum santunan disalurkan kepada ahli waris. (*)