SULSELONLINE.COM – Harga jual rokok akan naik 20 persen secara bertahap. Pada tahun 2023 10 persen dan 2024 naik lagi sebesar 10 persen.
Artinya, kenaikan akan bervariasi sesuai harga. Rokok dengan harga Rp30 ribu, akan menjadi Rp36 ribu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
”Rata-rata 10 persen. Nanti ditunjukkan dengan SKM I dan II yang rata-rata meningkat 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik 11–12 persen, serta SKP I, II, dan III naik 5 persen,” paparnya seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November.
Presiden Jokowi juga meminta kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikannya terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
”Hari ini (kemarin, Red) juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektrik, yaitu rata-rata 15 persen dan 6 persen untuk HPTL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” ungkapnya.
Pertimbangan lainnya adalah konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga miskin terbesar kedua setelah beras. Bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
”Yakni, mencapai 12,21 persen untuk perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah tertinggi kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam serta tahu dan tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan masyarakat,” terangnya mengutip fajar.co.(*)

Tinggalkan Balasan