SULSELONLINE.COM – Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menggerebek industri minuman keras di Kecamatan Tanralili Maros.
Pabrik skala rumahan itu telah memproduksi 3.500 liter minuman keras jenis ciu dan cap tikus.
“Pabrik miras tersebut berada di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili,” kata Kepala Polsek Tanralili, Inspektur Satu Erwin Darwis, Kamis (16/3/2023).
Pabrik miras tersebut seakan-akan pabrik pembuatan tahu.
Padahal, di dalamnya, kata Erwin, bukan tahu yang diproduksi, melainkan memproduksi minuman keras secara ilegal.
“Untuk mengelabui petugas, pabriknya dibuat di dalam rumah dengan berkedok sebagai pembuat tahu,” ujarnya.
Industri Miras tersebut terendus warga karena mencurigai aktivitas di rumah produksi tahu itu.
Kabar tersebut akhirnya sampai di telinga polisi dan akhirnya menggerebek industri miras jenis ciu dan cap tikus.
Polisi yang menggerebek rumah tersebut tidak menemukan tahu, tetapi mendapatkan sejumlah drum berisi miras jenis ciu dan cap tikus.
“Ada juga mesin penyulingan dan cap tikus siap edar sebanyak 3.500 liter dalam ember besar dan botol,” ujar Erwin.
Pabrik Miras ini, lanjut Erwin, tak memiliki izin dari Pemkab Maros.
Diduga pabrik ini dimodali oleh warga negara asing.(*)

Tinggalkan Balasan