Mahasiswa jenjang D4 atau S1 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.

Ini berlaku jika program studi (prodi) mahasiswa D4 atau S1 tersebut, sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Artinya, mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah  tidak lagi harus skripsi.

Tugas akhir bisa dalam bentuk lain seperti prototipe, proyek, atau model lain yang sejenis.

Aturan baru lainnya, tugas akhir mahasiswa D4 atau S1 dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Aturan baru tentang tugas akhir mahasiswa D4 dan S1 ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini (Permendikbudristek No 53 Tahun 2023) diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023) di Jakarta.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” jelas Nadiem.

“Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” tambahnya.

Dijelaskan, berdasarkan Permendikbudristek itu, setiap kepala prodi memiliki kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswanya.

Karena itu, tambah menteri, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurut Nadiem, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Ia menjelaskan, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.

Pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister (S2 juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Begitu pula mahasiswa program doktor (S3), wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Mendikbud berharap, dengan adanya aturan ini dapat membuat setiap prodi di perguruan tinggi lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain sebagai tugas akhir sang mahasiswa. (*)