SULSELONLINE.COM – Polri mengungkapkan, 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) berstatus legal.
Demikian peryataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara,
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, 12 senpi itu memiliki surat dan terdaftar di sistem Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat Saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar, ada suratnya,” kata Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Senin (30/10/2023).
Djuhandhani mengatakan, kepemilikan 12 senpi itu atas nama Syahrul. Dia menambahkan, memang ada beberapa senjata hasil hibah, namun semuanya resmi disertai surat-surat.
“Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan informasi itu masih merupakan penyelidikan yang dilakukan Polri berdasarkan data. Penyidik masih belum melakukan pemeriksaan fisik karena 12 senpi itu masih menjadi kewenangan KPK.
Sebab, KPK belum membuat laporan resmi ke Polri, sehingga Polri baru bisa melakukan penyelidikan awal terhadap adanya temuan itu.
“Tentu saja ini juga hanya hasil penyelidikan, kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” tuturnya.
Diketahui, 12 senpi itu ditemukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 28-29 September 2023.
Dalam penggeledahan ini, KPK juga menemukan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen untuk pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Belasan senpi itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk didalami.(*)

Tinggalkan Balasan