SULSELONLINE.COM- Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang masuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengungkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar ini berawal saat diamankannya seorang pria yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut berinsial AMF.

AMF diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (31/3/2024).

Doli mengatakan, dalam jaringan peredaran narkotika jenis baru ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain.

“Mereka masing-masing berinisial MH selaku pemilik barang, serta RK dan SL kurirnya, ” ucapnya.

Berdasarkan informasi, setiap kali melakukan penjemputan barang haram itu AMF dijanjikan bakal diberikan uang senilai Rp 5 juta.

Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, narkotika jenis baru ini sudah kurang lebih tiga bulan beredar di Kota Daeng.

Berdasarkan pemeriksaan, narkotika berbentuk serbuk ini diracik kembali saat hendak dikonsumsi. Bahkan efeknya bisa lebih berbahaya melebihi narkotika jenis sabu-sabu.

“Ini adalah narkotika jenis baru, ini diracik kembali. Ini sudah tiga bulan beredar di Makassar, lebih bahaya dari sabu-sabu,” jelas Ngajib.

Atas perbuatannya, AMF pun bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)