SULSELONLINE.COM – Bukan hanya Provinsi Sulsel, mulai 5 Januari 2025 Pemkot Makassar melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pajak yang dikelola Pemkot Makassar dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia bernama Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Hal ini diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilakukan tiga tahun setelah disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra menyampaikan, kebijakan tersebut akan efektif berlaku pada 5 Januari mendatang.
Selain PKB, pemerintah daerah juga berwenang menarik pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Per 5 Januari 2025, seluruh kabupaten kota mengelola pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan motor,” ucap Firman, Kamis (19/12/2024).
Firman menyampaikan, potensi pendapat yang bersumber dari kedua pajak tersebut dikisaran Rp300 hingga Rp400 miliar.
Sehingga jika dioptimalkan dengan serius maka sektor ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
Target PAD Rp2 triliun Kota Makassarjuga diharapakan bisa terkejar di tahun 2025.
“Potenisnya di angka Rp300 sampai RpRp400 miliar. Sehingga visi misi RPJMD Kota Makassar di 2021-2026 yaitu menuju PAD Rp2 triliun dapat tercapai di akhir tahun 2025,” ujar Firman.
Adapun progres pendapatan pajak daerah sejauh ini diangka Rp1,3 triliun.
Firman optimistis angka tersebut masih terus bergerak menjelang akhir tahun.
Diharapkan, realisasi pendapatan pajak daerah bisa menembus Rp1,4 triliun.
“Karena masih ada waktu beberapa minggu lagi, tahun lalu itu kita diangka Rp1,35 triliun lebih. Kita berharap tahun ini tembus di angka R1,4 lebih,” bebernya.
Pajak dari komponen PBB dan BPHTB masih menjadi penyumbang pajak terbesar.
Lanjut Firman, jika dikalkulasi dengan komponen pendapatan asli daerah (PAD) lainnya, seperti retribusi, hasil-hasil kekayaan daerah, dan pengeloalan daerah, PAD bisa menembus angka Rp1,5 triliun.
Bahkan optimismenya bisa menyentuh angka Rp1,6 triliun lebih.
“Sekarang di angka 76 persen. Tapi masih ada waktu beberapa hari mudah-mudahan tembus di 80-85 persen,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan