SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Syamsari-M. Natsir Ibrahim S.E., dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Takalar. Putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), didampingi delapan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai bahwa dalil terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar. Perubahan tersebut juga telah ditetapkan melalui Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.
Selain itu, Mahkamah menegaskan tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait syarat ambang batas 2 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilu. Dalam hal ini, selisih suara antara Pemohon (45.997 suara) dengan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait (111.290 suara) mencapai 41 persen, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, mengutip Humas MKRI.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025) untuk perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon nomor urut 2, Syamsari-M. Natsir Ibrahim S.E., mendalilkan adanya perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang dianggap bermasalah.
Selain itu, Pemohon juga menuding adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Beberapa bukti yang diajukan termasuk temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.
Dengan putusan ini, hasil Pilbup Kabupaten Takalar 2024 tetap berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)

Tinggalkan Balasan