MAROS – Komisi II DPRD Maros melakukan kunjungan kerja ke Pasar Butta Salewangang Maros (BSM) untuk menindaklanjuti keluhan pedagang terkait jam operasional pasar subuh yang berlangsung di pelataran utara pasar.

Permasalahan pasar subuh di kawasan Pasar Tramo ini telah lama menjadi sorotan. Pedagang yang berjualan di dalam gedung pasar mengaku dirugikan karena aktivitas pedagang di pelataran luar kerap berlangsung hingga siang hari, melampaui batas waktu yang disepakati.

Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali penyebab berlarut-larutnya polemik pasar subuh.

“Kami telah berdialog langsung dengan beberapa pedagang pasar subuh. Ternyata, ada faktor lain yang menyebabkan mereka merasa dirugikan,” ujar Arie, Selasa (22/4/2025).

Salah satu keluhan utama, lanjutnya, adalah kehadiran pedagang dari Makassar yang menjual langsung ke konsumen di luar area pasar, khususnya di sekitar terminal. Padahal, mereka seharusnya hanya bertindak sebagai penyuplai barang bagi pedagang lokal.

“Pedagang dari Makassar menggunakan mobil untuk menjual langsung ke konsumen dengan harga lebih murah. Ini menciptakan persaingan tidak sehat dan menekan pedagang lokal,” tambah Arie.

Menanggapi hal ini, Komisi II meminta Satpol PP Maros untuk menertibkan pedagang luar yang melanggar ketentuan. Penertiban juga akan dilakukan di area pasar subuh, dengan penegasan bahwa operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 09.00 WITA.

Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh, menyebutkan bahwa sebelum Ramadan telah dibuat surat perjanjian bersama antara pihak pengelola pasar, dinas terkait, dan para pedagang mengenai jam operasional pasar subuh.

“Sudah ada kesepakatan sebelumnya. Jika ada pelanggaran, asosiasi pedagang diminta mencabut izin. Jika tetap berjualan, kami akan turun langsung untuk menertibkan,” tegas Eldrin.

Terkait aktivitas pedagang di sekitar terminal, Eldrin menyatakan pihaknya akan menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Pasalnya, beberapa pedagang diketahui membayar retribusi ke Dinas Perhubungan.

“Kami ingin mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh melalui RDP. Setelah itu, baru akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya.