JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Selasa, 22 April 2025.

Sebagai bentuk sanksi administratif, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik dan pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri. Ia harus hadir minimal satu hari setiap minggu untuk mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja di lingkungan kementerian.

“Bupati diminta hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh komponen Kemendagri,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama satu pekan, melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya menyebutkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui kewajiban kepala daerah untuk mengajukan izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, meskipun untuk tujuan pribadi.

Tim pemeriksa juga menelusuri dugaan penggunaan dana APBD dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April 2025. Namun, tidak ditemukan adanya pembiayaan dari anggaran daerah.

“Tidak ditemukan penggunaan dana APBD dalam perjalanan tersebut,” tegas Bima.

Selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti program dari berbagai direktorat jenderal di Kemendagri, termasuk Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Ditjen Pembangunan Daerah. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tanggung jawab kepala daerah, dan pelaksanaannya dijadwalkan dimulai pekan depan.

Bima menegaskan bahwa sanksi ini tidak menghapus kewajiban Lucky sebagai kepala daerah. Ia tetap diharuskan menjalankan tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

“Sanksi ini tidak menghapus tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Ia tetap harus memaksimalkan pelayanan publik,” katanya.

Kemendagri juga berencana menerbitkan Surat Edaran untuk memperkuat pemahaman kepala daerah mengenai prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada 2–7 April 2025 tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.

“Betul, saya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Gubernur Jawa Barat, Pak Deddy Mulyadi. Peruntukannya untuk berlibur bersama keluarga,” ujar Lucky dalam pesan suara yang dirilis pada Rabu, 9 April 2025.

Ia mengaku mengira izin hanya diperlukan jika bepergian pada hari kerja. Lucky pun menyatakan siap menerima sanksi atas kekhilafan tersebut.

“Saya salah karena pergi tanpa izin. Itu kekhilafan saya dan saya siap menerima segala konsekuensinya,” tutupnya.(*)