MAKASSAR, SULSELONLINE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Mustadir Daeng Sila (42), pemilik CV Fenny Frans, dalam perkara peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. Jaksa menuntutnya empat tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Mudjono pada Selasa siang, 3 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Mustadir terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, dakwaan primair dari jaksa yang merujuk pada Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya sikap sopan selama persidangan serta tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Namun, terdapat pula faktor yang memberatkan: perbuatan Mustadir dianggap meresahkan masyarakat, menunjukkan kelalaian, serta tidak melakukan verifikasi keamanan produk sebelum diedarkan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama empat tahun, dengan dakwaan utama atas peredaran produk kosmetik mengandung merkuri—zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek serius terhadap kesehatan kulit dan sistem tubuh secara keseluruhan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parawansa, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami ajukan dakwaan primair, namun diputus subsidair. Selain itu, tuntutan kami 4 tahun, vonisnya hanya 1 tahun 6 bulan. Mau tidak mau, kami harus banding,” ujar Parawansa usai persidangan.

Sementara itu, terdakwa Mustadir Daeng Sila menerima putusan majelis hakim dan tidak berniat mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap produk-produk kosmetik, terutama dalam hal kandungan zat kimia berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen. (*)