MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi mengeluarkan sekitar 19 ribu warga dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang selama ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Suwardi Sawedi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembaruan data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, tercatat 19.028 warga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Penetapan penerima kini mengacu pada posisi ekonomi warga yang dikategorikan berdasarkan sistem desil. Mereka yang masuk kategori menengah hingga kaya tidak lagi menjadi prioritas penerima PBI JK dari APBN,” ujar Suwardi, yang juga mantan Camat Marusu.
Ia menjelaskan bahwa sistem desil membagi masyarakat berdasarkan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan. Semakin tinggi desil seseorang, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya.
“Warga yang dikeluarkan dari daftar penerima PBI JK APBN adalah mereka yang masuk dalam desil 4 ke atas,” terangnya.
Rinciannya, desil 4 mencakup kelompok menengah bawah, desil 5 menengah stabil, desil 6 menengah, desil 7 menengah atas, desil 8 ekonomi mapan, desil 9 kategori kaya, dan desil 10 sangat kaya.
Dengan demikian, warga yang masuk dalam desil tersebut dianggap mampu membiayai iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Namun demikian, Suwardi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi warga yang merasa belum mampu dan belum tercakup dalam program bantuan kesehatan.
“Mereka bisa mendaftar secara mandiri, atau melalui skema bantuan PBI dari Pemda jika memenuhi kriteria,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan