SULSELONLINE.COM –  Jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Maros mencapai 8.295 orang, dengan lulusan sarjana mendominasi angka tersebut. Kepala Bapelitbangda Maros, Sulaiman Samad, menyebut sebanyak 5.826 penganggur atau sekitar 70% berasal dari kalangan perguruan tinggi. Kelompok usia muda 18–25 tahun juga menjadi penyumbang terbesar.

Pemkab Maros bergerak cepat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan untuk menekan angka pengangguran. Ranperda ini mulai dibahas di rapat paripurna DPRD Maros, Selasa (8/7/2025). Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan perda ini akan menjadi payung hukum untuk mempersiapkan generasi muda memasuki dunia kerja.

“Perda ini dirancang agar pemuda kita memiliki keterampilan dan peluang kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar,” ujar Chaidir, Rabu (9/7/2025).

Ranperda Ketenagakerjaan mencakup perencanaan tenaga kerja terpadu, pelatihan kerja berbasis sistem nasional, hingga peningkatan produktivitas daerah. Perda ini juga menekankan pemberdayaan tenaga kerja secara manusiawi, perlindungan hak pekerja, dan pemerataan kesempatan kerja.

Chaidir optimistis perda ini akan mendukung masuknya investasi ke Maros, sehingga membuka lebih banyak lapangan kerja lokal. “Kami juga siapkan pelatihan keterampilan untuk anak muda agar kompetitif di pasar kerja,” tambahnya.

Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, mengkritik sistem ketenagakerjaan yang masih belum terpadu. Menurutnya, minimnya pelatihan bersertifikat, sulitnya akses informasi lowongan kerja, dan kurangnya dukungan untuk UMKM menjadi kendala utama. “Banyak program terlambat dan tidak tepat sasaran,” ujar legislator PAN ini.

Arie juga menyoroti tingginya turnover pekerja akibat masalah kesejahteraan. Ia menyebut belum adanya pengganti mediator ketenagakerjaan yang pensiun dan keterbatasan anggaran untuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit memperparah situasi. “Pemisahan Dinas Ketenagakerjaan dari PTSP juga belum didukung anggaran memadai,” tegasnya.

Ia menyarankan pembaruan pola job fair, di mana perusahaan proaktif menyampaikan lowongan melalui sistem terpadu. “Sistem pengaduan dan pengawasan juga harus diperkuat agar semua pihak, termasuk pekerja dan perusahaan, bisa terlibat aktif,” katanya.

Pemkab Maros berharap Perda Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi menekan angka pengangguran secara signifikan. Dengan sistem yang lebih terpadu, perlindungan pekerja yang lebih baik, dan pelatihan yang relevan, Maros diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan produktif. (*)