SULSELONLINE.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu, 30 Juli 2025.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan siklus akhir tahunan dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan amanat undang-undang di bidang keuangan negara terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, semuanya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ungkap Bupati Sitti Husniah.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus berupaya melaksanakan program pembangunan, dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya jajaran DPRD, yang telah mencermati, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

“Pemerintah akan selalu menjalankan program yang berorientasi pada ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan serta pengendalian internal yang semakin baik,” jelasnya.

Realisasi Anggaran

Dalam laporannya, Bupati Gowa memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2.084.321.728.563,70. Sementara itu, total realisasi Belanja Daerah, yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga, sebesar Rp2.094.397.471.151,85.

“Terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, akan kami tindak lanjuti bersama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa di masa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan,” harapnya.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nur Sirajuddin, menjelaskan kronologi pembahasan Ranperda ini. Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban diserahkan pada 7 Juli 2025, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi pada 16 Juli 2025. Proses pembahasan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung hingga 29 Juli 2025, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda pada hari ini.

“Kami bersama Banggar mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang telah menyampaikan Ranperda ini. Setelah melalui berbagai tahapan, kami menyetujui ranperda ini menjadi Perda,” kata Nur Sirajuddin.

Rapat Paripurna Penetapan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa Andy Azis, Forkopimda Gowa, Pimpinan SKPD, dan seluruh Camat se-Kabupaten Gowa.(*)