SULSELONLINE.COM – Sektor kesehatan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tahun 2025.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros hingga Juli 2025 mencatat retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dr La Palaloi telah mencapai Rp41,4 miliar, atau 76 persen dari target Rp54,2 miliar.
Selain itu, pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mencapai Rp15 miliar atau 55 persen dari target Rp27 miliar.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, menegaskan sektor kesehatan dan BLUD masih menjadi andalan dalam mendongkrak PAD daerah.
“Penyumbang terbesar PAD Maros tetap dari retribusi pelayanan kesehatan dan BLUD. Realisasinya terus bergerak positif hingga pertengahan tahun ini,” ujarnya kepada Minggu (24/8/2025).
Secara keseluruhan, PAD Maros tahun ini ditargetkan Rp342 miliar. Hingga akhir Juli, realisasi PAD telah mencapai Rp162 miliar atau 47,49 persen.
Ferdiansyah yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata ini optimistis target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun.
“Kami terus mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi, termasuk jemput bola ke masyarakat,” jelasnya.
Andalkan PBB
Meski sektor kesehatan menjadi tulang punggung, Pemkab Maros juga mengandalkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga Juli 2025, realisasinya baru Rp7,4 miliar atau 18,37 persen dari target Rp40 miliar.
Menurut Ferdi, tren pembayaran PBB biasanya meningkat setelah musim panen padi. Selain itu, Bapenda menanti pemasukan dari PT Angkasa Pura sebesar Rp17 miliar dan Grand Mall Maros sebesar Rp1 miliar.
Untuk mempercepat capaian target, Bapenda menurunkan tim optimalisasi pajak ke 14 kecamatan sejak 19 Agustus hingga 30 September 2025. “Kami juga membuka layanan pembayaran PBB secara online agar lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB sejak 2023. Ia menyebut hanya ada penyesuaian dari pajak tanah menjadi pajak bangunan berdasarkan permintaan wajib pajak.
“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah termasuk bangunan. Tapi itu permintaan dari pemilik sendiri,” jelas mantan Ketua DPRD Maros ini.
Sebagai bentuk keringanan, Pemkab Maros menghapus denda pajak sejak Juli hingga 3 Oktober 2025. Bahkan, 71.151 objek PBB-P2 senilai Rp1,4 miliar digratiskan tahun ini.
“Penentuan target sudah disesuaikan dengan penghapusan pajak dan denda. Kita tetap optimistis target bisa tercapai,” tegas Chaidir. (*)

Tinggalkan Balasan