Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan merupakan tindakan makar. Hal itu ia sampaikan seusai insiden yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam di Kota Daeng.

Gedung DPRD Makassar pertama kali dibakar massa sekitar pukul 21.00 Wita. Empat jam kemudian, massa kembali membakar gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo. Kedua gedung itu berjarak 4,3 kilometer.

“Dan ingat, di Sulawesi Selatan ada empat ASN, orang tidak bersalah, orang tidak berpolitik, yang jadi korban. Gedung DPRD dibakar. Ini tindakan makar, bukan penyampaian aspirasi,” kata Prabowo di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025), saat menjenguk aparat yang terluka dalam pengamanan aksi.

Prabowo menyebut kata makar setidaknya dua kali dalam pernyataannya, termasuk sehari sebelumnya saat memberikan keterangan pers di Istana Negara. Ia menilai aksi pembakaran itu dilakukan bukan untuk menyampaikan pendapat, melainkan menciptakan kerusuhan.

“Gedung DPRD adalah instansi negara, alat demokrasi. Dibakar. Jadi niatnya jelas, bukan menyampaikan aspirasi, melainkan bikin rusuh dan mengganggu kehidupan rakyat,” ujarnya.

Prabowo menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui unjuk rasa yang damai dan sesuai aturan. Namun, ia mendapat laporan adanya kelompok yang berniat membuat kerusuhan dengan membawa petasan dan peralatan untuk membakar.

“Di banyak tempat saya dapat laporan, datang truk-truk membawa petasan besar. Banyak polisi jadi korban. Bahkan ditemukan truk berisi alat-alat pembakar. Ini jelas perusuh,” tegasnya.

Menurut Prabowo, pemerintah tidak akan ragu untuk menyelidiki insiden tersebut dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. “Saya tidak akan ragu membela rakyat. Saya akan hadapi siapa pun, termasuk mafia-mafia sekuat apa pun, atas nama rakyat,” ujarnya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar berarti akal busuk atau tipu muslihat, serta perbuatan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan makar diatur dalam KUHP, antara lain:

* Pasal 104 KUHP: Makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden/wakil presiden memerintah, diancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
* Pasal 106 KUHP: Makar dengan maksud memisahkan wilayah negara, diancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
* Pasal 107 KUHP: Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, diancam penjara maksimal 15 tahun. Para pemimpin makar dapat dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
* Pasal 108 KUHP: Pemberontakan bersenjata terhadap pemerintah dapat dipidana maksimal 15 tahun, sementara pemimpinnya terancam seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
* Pasal 110 KUHP: Orang yang mempersiapkan, menggerakkan, atau membantu pelaksanaan makar juga diancam pidana setara dengan pasal terkait.(*)