SULSELONLINE.COM – – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa para tahanan kasus demo berujung ricuh dan pembakaran gedung DPRD di Makassar berharap perkara mereka dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.

Pernyataan itu disampaikan Yusril usai bertemu 13 tahanan yang kini ditahan di Polda Sulsel. Aspirasi tersebut muncul saat dirinya mendengarkan langsung harapan mereka.

“Ada keinginan dari para tahanan, terutama mahasiswa, agar penyelesaian dilakukan dengan pendekatan restoratif justice,” kata Yusril, Rabu (10/9/2025).

Menurut Yusril, kalangan mahasiswa relatif memahami konsep restoratif justice, sedangkan kelompok lain seperti buruh dan petugas kebersihan kemungkinan belum sepenuhnya mengerti. Meski demikian, ia menilai ketidakpahaman itu tidak boleh menjadi penghalang dalam memberikan keadilan.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan opsi tersebut meski tidak diperjuangkan langsung oleh penasihat hukum para tahanan. Restoratif justice, lanjutnya, bisa dijalankan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Bahkan, seorang hakim memiliki kewenangan menghentikan pemeriksaan apabila mekanisme itu sudah tercapai.

Namun, Yusril mengakui penerapan restoratif justice pada kasus kerusuhan tidaklah mudah, terutama jika menyangkut perusakan dan pembakaran fasilitas publik. “Kalau pelakunya merusak halte atau membakar gedung DPRD, siapa yang bisa dianggap korban? Dalam konteks ini, bisa jadi pemerintah yang bertindak sebagai representasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut akan lebih mudah diterapkan pada kasus dengan korban dan pelaku yang jelas, seperti penganiayaan atau pencurian. Sementara itu, untuk kasus kerusakan fasilitas umum, pemerintah berpotensi menjadi pihak yang mewakili kepentingan masyarakat luas.

Yusril juga mengingatkan bahwa aturan hukum mengenai restoratif justice masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional. “Undang-undang tentang restoratif justice masih dalam proses penyelesaian, sebelum KUHP baru mulai diberlakukan pada Januari mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, data kepolisian menunjukkan total 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kerusuhan 29 Agustus. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditahan di Polda Sulsel, sedangkan sisanya berada di Polrestabes Makassar dan Polres Palopo.(*)