JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni adalah kewajiban negara, bukan beban yang harus dipaksakan kepada pekerja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9), setelah menerima permohonan uji materi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Gugatan itu menyoroti sifat “wajib” bagi pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, norma dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera justru menyimpang dari semangat pemenuhan hak rakyat atas perumahan. “Pasal itu mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit setara upah minimum, untuk ikut Tapera. Hal ini malah menggeser peran negara dari penjamin menjadi pemungut iuran,” ujar Saldi.
Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Pasal 7 ayat (1) merupakan “pasal jantung” UU Tapera. Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka seluruh ketentuan dalam UU tersebut otomatis dibatalkan. “Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.
MK menilai kewajiban Tapera tidak adil karena berlaku seragam tanpa melihat kondisi pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah atau masih mencicil. Mahkamah menolak opsi mengganti kata “wajib” menjadi “dapat”, karena hal itu akan merusak keseluruhan logika hukum Tapera.
“Jika sifat wajib berubah menjadi dapat, maka mekanisme Tapera kehilangan dasar normatif, sanksi tidak berdasar, kewajiban setoran kehilangan makna, dan operasional kelembagaannya tidak mungkin berjalan,” jelas Enny.
Oleh karena itu, MK menekankan perlunya penataan ulang desain Tapera secara menyeluruh dengan merujuk pada Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebagai catatan, MK menggabungkan tiga permohonan uji materi dalam perkara ini, yakni Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024. Dari ketiganya, permohonan KSBSI dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan. Gugatan tersebut mencakup Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), serta Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
Skema Tapera sendiri awalnya hanya berlaku bagi aparatur sipil negara melalui Bapertarum PNS. Namun setelah lahir UU 4/2016 dan turunannya, seluruh pekerja formal maupun mandiri diwajibkan ikut serta. Dengan putusan MK ini, kewajiban tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan