SULSELONLINE.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum pernah membahas kewajiban pembayaran sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16,9 triliun terkait keanggotaan dalam Dewan Perdamaian atau *Board of Peace* (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” kata Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/1/2026).

Nabyl menegaskan, keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tidak mensyaratkan pembayaran untuk memperoleh kursi, terutama bagi negara yang tidak memiliki status keanggotaan permanen.

“Keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nabyl menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian didorong oleh komitmen untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil, khususnya dalam konteks konflik di Gaza.

Menurut dia, kehadiran Indonesia di forum tersebut juga membuka peluang untuk memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.

“Kita melihat bahwa *Board of Peace* ini merupakan mekanisme yang bersifat sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” kata Nabyl.

Sebelumnya, Kemlu RI melalui akun media sosial X mengumumkan bahwa Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Trump. Dalam unggahan tersebut, Kemlu menyebut Indonesia bersama sejumlah negara Timur Tengah menyambut baik undangan AS untuk bergabung dalam mekanisme tersebut.

“Menteri Luar Negeri Republik Turkiye, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemlu dalam unggahan tersebut, Kamis pagi.

Kemlu juga menyatakan bahwa Indonesia dan negara-negara terkait akan menandatangani dokumen keanggotaan Dewan Perdamaian sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara.

Para menteri luar negeri negara peserta turut menegaskan kembali dukungan mereka terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Presiden Trump, serta komitmen untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi. Misi tersebut tercantum dalam *Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza* dan mendapat dukungan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.

Sebagai informasi, pemerintahan Presiden AS Donald Trump secara resmi menginisiasi pembentukan Dewan Perdamaian sebagai organisasi internasional yang bertujuan menangani dan menyelesaikan berbagai konflik global. Meski pada awalnya dirancang untuk mengawasi proses rekonstruksi Gaza, piagam organisasi tersebut menunjukkan bahwa mandat Dewan Perdamaian tidak terbatas pada wilayah Palestina, melainkan mencakup kawasan lain yang terdampak konflik.

Dewan eksekutif organisasi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Trump dan beranggotakan tujuh tokoh penting, di antaranya Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, utusan khusus Trump Steve Witkoff, menantu Trump Jared Kushner, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Presiden Kelompok Bank Dunia Ajay Banga, serta Deputi Penasihat Keamanan Nasional AS Robert Gabriel.(*)