JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi mengenai perubahan terbaru peraturan terkait gratifikasi. Terdapat lima poin perubahan utama yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, sebagaimana dipantau pada Rabu (28/1/2026).

Berikut rincian perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi:

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan
Nilai batas wajar yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per pemberi, kini diubah menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.

Sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang)
Nilai batas wajar sebelumnya sebesar Rp 200.000 per pemberi, dengan total maksimal Rp 1.000.000 per tahun.
Ketentuan tersebut diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi, dengan total maksimal Rp 1.500.000 per tahun.

Sesama rekan kerja (pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun)
Ketentuan nilai batas wajar yang sebelumnya sebesar Rp 300.000 per pemberi kini dihapus.

2. Laporan Gratifikasi Melewati 30 Hari Kerja

Laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Adapun bunyi Pasal 12B UU Tipikor sebagai berikut:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:
a. Gratifikasi bernilai Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b. Gratifikasi bernilai kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Pada peraturan sebelumnya, penandatanganan Surat Keputusan gratifikasi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi.
Dalam aturan terbaru, penandatanganan SK didasarkan pada sifat *prominent*, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Dalam peraturan sebelumnya, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila tidak dilengkapi lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Ketentuan tersebut diubah menjadi tidak ditindaklanjuti apabila tidak dilengkapi lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam perubahan terbaru ini, Unit Pengendalian Gratifikasi memiliki tujuh tugas, yaitu:

1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai dengan keputusan Komisi.
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Untuk mengetahui secara lebih lengkap perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, masyarakat dapat mengakses laman resmi KPK melalui tautan **bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026**..