SULSELONLINE.COM — Provinsi Sulawesi Selatan berpotensi kehilangan lebih dari sepertiga luas wilayahnya apabila Provinsi Luwu Raya resmi terbentuk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Sulawesi Selatan dalam Angka 2025, total wilayah yang akan terpisah mencapai 17.343,643 kilometer persegi atau setara 38,25 persen dari luas Sulsel yang saat ini tercatat 45.330,550 kilometer persegi.

Wilayah tersebut mencakup tiga kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, serta Kota Palopo. Luas Luwu Raya bahkan tercatat lebih besar dibanding Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki luas 16.590,667 kilometer persegi dan resmi dimekarkan dari Sulawesi Selatan pada 22 September 2004.

Secara rinci, Kabupaten Luwu Utara menjadi wilayah terluas dengan luas 7.422,418 kilometer persegi atau 16,37 persen dari luas Sulsel. Disusul Luwu Timur seluas 6.745,921 kilometer persegi atau 14,88 persen, Kabupaten Luwu 2.902,069 kilometer persegi atau 6,40 persen, dan Kota Palopo 273,235 kilometer persegi atau 0,60 persen.

Menariknya, tiga dari empat kabupaten terluas di Sulawesi Selatan berada di wilayah Luwu Raya. Kabupaten Bone berada di posisi ketiga dengan luas 4.567,363 kilometer persegi atau 10,08 persen dari luas Sulsel, berada di atas Kabupaten Luwu.

Secara administratif, wilayah Luwu Raya mencakup 53 kecamatan, 75 kelurahan, dan 498 desa. Luwu Utara terdiri atas 11 kecamatan, 4 kelurahan, dan 167 desa. Luwu Timur memiliki 11 kecamatan, 3 kelurahan, dan 124 desa. Kabupaten Luwu mencakup 22 kecamatan, 20 kelurahan, dan 207 desa, sementara Kota Palopo terdiri atas 9 kecamatan dan 48 kelurahan.

Tak hanya wilayah daratan, Sulawesi Selatan juga berpotensi kehilangan 39 pulau, terdiri atas 20 pulau di Luwu Timur, 16 pulau di Luwu Utara, dan tiga pulau di Palopo. Selain itu, terdapat lima bandara di wilayah Luwu Raya, yakni tiga bandara di Luwu Utara—Bandara Andi Djemma Masamba, Bandara Seko, dan Bandara Rampi—serta masing-masing satu bandara di Kabupaten Luwu dan Luwu Timur.

Dari sisi konektivitas, Luwu Timur tercatat sebagai kabupaten terjauh dari Makassar dengan jarak 609 kilometer. Perjalanan darat dari Makassar ke Luwu Timur memakan waktu sekitar 12–14 jam, sementara perjalanan udara dapat ditempuh sekitar satu jam melalui Bandara Sorowako. Sementara itu, jarak Makassar ke Luwu Utara mencapai 484 kilometer, Makassar ke Kabupaten Luwu 376 kilometer, dan Makassar ke Palopo 374 kilometer.

Namun demikian, pembentukan provinsi baru tidak hanya bergantung pada luas wilayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota, selain aspek kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, serta pertahanan dan keamanan.

Sejalan dengan tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya, masyarakat juga mendorong pemekaran enam kecamatan di Kabupaten Luwu—Walenrang, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Lamasi, dan Lamasi Timur—menjadi Kabupaten Luwu Tengah. Namun hingga kini, pemerintah menegaskan kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru belum dicabut. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah juga belum mengeluarkan keputusan untuk membuka kembali kebijakan pemekaran, sementara dua rancangan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pemekaran daerah belum disahkan.

Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya sejatinya telah berlangsung sejak 1950. Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah menjanjikan status Daerah Istimewa Luwu, namun tidak pernah terealisasi. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan oleh sejumlah tokoh pada berbagai periode, namun kandas akibat dinamika politik, kondisi keamanan, hingga kebijakan moratorium.

Memasuki awal 2026, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat. Aksi demonstrasi berlangsung di Palopo sejak akhir Januari dan masih berlanjut hingga Senin (2/2/2026). Massa aksi menutup Jalan Trans Sulawesi di depan Kantor Wali Kota Palopo sambil membentangkan kain hitam bertuliskan “Selamat Datang di Provinsi Luwu Raya”.

Salah satu koordinator lapangan aksi, Iansyah, mengatakan aksi tersebut dilakukan agar pemerintah pusat segera merealisasikan pemekaran Provinsi Luwu Raya. Penutupan jalan menyebabkan kemacetan panjang hingga berkilo-kilometer dan sempat memutus akses darat dari dan menuju Makassar selama beberapa hari.

Jika Provinsi Luwu Raya terbentuk, Sulawesi Selatan tidak hanya kehilangan lebih dari sepertiga luas wilayahnya, tetapi juga tiga kabupaten, satu kota, 39 pulau, 53 kecamatan, 75 kelurahan, 498 desa, serta lima bandara.(*)