MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pembayaran gaji 10.992 Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terealisasi tepat waktu pada Minggu (1/11/2026), meskipun awal bulan jatuh pada hari libur.
Hak tersebut masuk langsung ke rekening masing-masing pegawai, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa kepastian pencairan pada awal bulan merupakan komitmen pemda dalam memenuhi hak para pegawai. Bahkan, mekanisme pembayaran bagi PPPK paruh waktu kini disamakan dengan PNS dan PPPK penuh waktu.
“Sebelumnya, gaji pegawai berstatus PPPK paruh waktu terkadang baru dibayarkan setelah tanggal 10 setiap bulannya,” ungkap Chaidir.
Untuk merealisasikan hak seluruh ASN tersebut, Pemkab Maros menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp32,5 miliar (Rp32.501.548.000). Total anggaran tersebut menyasar 4.952 PNS, 1.520 PPPK, dan 4.520 PPPK paruh waktu.
Secara rinci, alokasi gaji PNS menelan anggaran sebesar Rp23,67 miliar, PPPK sebesar Rp5,80 miliar, dan PPPK paruh waktu sebesar Rp3,02 miliar.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Maros memastikan proses administrasi penggajian tetap disiplin berjalan sesuai jadwal demi menjaga kinerja dan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan