SULSELONLINE.COM – Universitas Hasanuddin (Unhas) menjatuhkan sanksi tegas kepada lima sekolah di Sulawesi Selatan yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 dan 2025. Akibat pelanggaran tersebut, lulusan dari kelima sekolah itu dilarang mendaftar sebagai calon mahasiswa Unhas melalui jalur SNPMB.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muhammad Ruslin, mengungkapkan bahwa sanksi blacklist diberlakukan selama tiga tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Unhas dalam menjaga integritas dan kualitas proses seleksi mahasiswa baru.

“Empat sekolah yang di-blacklist pada 2025 ditambah satu sekolah pada 2024. Kami sudah menyurati sekolah-sekolah tersebut. Mereka kami blacklist selama tiga tahun dan akan kami evaluasi kembali setelahnya,” ujar Prof Ruslin dalam Konferensi Pers SNPMB 2026 di Gedung Rektorat Unhas, Tamalanrea, Makassar, Selasa (20/1/2025).

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 terdapat 11 peserta yang dibatalkan kelulusannya karena terbukti melakukan kecurangan, dengan satu sekolah dikenai sanksi. Sementara pada 2025, Unhas membatalkan kelulusan empat peserta dan menjatuhkan sanksi kepada empat sekolah.

Menurut Prof Ruslin, langkah tersebut merupakan bukti keseriusan Unhas untuk memastikan mahasiswa yang diterima benar-benar berkualitas dan proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan.

“Apa yang kami lakukan sejak 2024 terbukti berdampak. Jumlah pelanggaran berkurang,” ungkapnya.

Meski demikian, Unhas tidak merinci identitas lima sekolah yang dijatuhi sanksi. Prof Ruslin hanya menyebutkan bahwa sekolah-sekolah tersebut tersebar di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

“Pokoknya tersebar di beberapa daerah, tetapi tidak perlu disebutkan nama sekolahnya,” katanya.

Pada SNPMB 2026, Unhas menyiapkan kuota sebanyak 11.623 mahasiswa baru. Rinciannya, 3.620 mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), 5.761 melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta 2.242 mahasiswa melalui jalur Seleksi Mandiri atau sekitar 19,29 persen dari total kuota.

Sebanyak 87 program studi ditawarkan dalam SNPMB 2026, terdiri atas 74 program sarjana dan 13 program sarjana terapan.

Dalam jalur SNBP, peserta dapat memilih program studi di perguruan tinggi negeri (PTN) akademik dan/atau vokasi. Peserta diperbolehkan memilih dua program studi dari satu atau dua PTN. Jika memilih satu program studi, peserta dapat memilih PTN di provinsi mana pun. Namun jika memilih dua program studi, salah satunya harus berada di PTN yang satu provinsi dengan sekolah asal.

Unhas juga menegaskan bahwa dalam seleksi SNBP, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dijadikan sebagai penentu utama kelulusan. TKA hanya digunakan sebagai pembanding terhadap nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot minimum 50 persen. Sementara komponen lainnya—meliputi nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung program studi, portofolio, dan/atau prestasi—memiliki bobot paling banyak 50 persen.

Jika Anda ingin versi **lebih singkat (breaking news)**, **headline lebih tajam**, atau **bahasa lebih puitis**, saya bisa sesuaikan.