MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Makassar mulai mendorong pembaruan aturan pengawasan minuman beralkohol (minol). Langkah ini ditempuh untuk merespons dinamika perdagangan modern, termasuk penjualan secara daring, pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi usaha, hingga potensi peredaran ilegal.
Pembaruan tersebut dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Rapat paripurna pengajuan rancangan ini digelar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Regulasi anyar ini diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan. Perda lama tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha, serta dinamika perdagangan minol terkini.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pengawasan peredaran minol harus diperkuat secara menyeluruh guna mencegah konsumsi minuman beralkohol berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” ujar Munafri usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar peredaran barang, tetapi juga memastikan kepatuhan pelaku usaha. Beberapa aspek yang menjadi sorotan meliputi batas usia konsumen, lokasi penjualan, serta jarak tempat usaha dari fasilitas umum seperti sekolah.
Selain itu, karakteristik geografis Makassar sebagai kota pesisir dengan aktivitas pelayaran tinggi turut menjadi tantangan tersendiri. Munafri menilai, pengawasan lintas jalur distribusi—terutama jalur laut dan kawasan kepulauan—harus diperketat untuk mengantisipasi masuknya minol ilegal.
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” tegasnya. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai krusial agar pengawasan berjalan efektif dan potensi pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Perda 2014 Diganti Menyeluruh
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa pembaruan Perda Nomor 4 Tahun 2014 dilakukan secara menyeluruh dan bukan sekadar mengubah beberapa pasal.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dan sistem pengaturan saat ini. Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah maraknya aktivitas jual beli melalui media sosial dan layanan pengantaran daring, yang membutuhkan mekanisme pengawasan lebih komprehensif.
“Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi,” kata RTQ.
Ia menambahkan, pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja. Diperlukan pembagian tugas yang jelas antara perangkat daerah di bidang perdagangan, perizinan, pariwisata, kesehatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta bersinergi dengan kepolisian, BPOM, dan bea cukai.
Tujuh Aspek Pengaturan Utama
Berdasarkan naskah akademik, Ranperda ini mencakup tujuh kelompok pengaturan utama:
-
Ketentuan Umum: Mengatur tujuan, kewenangan, dan pembagian tugas antarperangkat daerah.
-
Legalitas Usaha: Penggolongan minol, penelitian lapangan, verifikasi teknis, serta penyusunan berita acara persyaratan.
-
Pengendalian Operasional: Pengaturan lokasi, waktu, tata cara penjualan, batas usia konsumen, serta pengawasan minol tradisional sesuai hukum.
-
Pengawasan Berbasis Risiko: Pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan dengan menjunjung perlindungan data pribadi.
-
Tindak Lanjut: Mekanisme pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif, hingga pengamanan administratif barang.
-
Koordinasi: Pertukaran data dan penerusan temuan kepada instansi berwenang.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup: Legalitas usaha eksisting, penyelesaian permohonan berjalan, pencabutan Perda Nomor 4/2014, serta transisi aturan pelaksanaan.
Komisi A berharap kehadiran regulasi ini tidak sekadar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melainkan juga menjamin perlindungan kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Makassar.
“Regulasi ini kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup RTQ. (*)

Tinggalkan Balasan