MAKASSAR – Sebanyak 76 orang peserta Ujian Negara (UN) Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) dilantik dan dikukuhkan pejabat Kemkominfo di Aula kampus Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim), Jl Nuri Baru No 1, Kamis (30/11/2023).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Lulusan UN REOR dipimpin Fidyah Ernawati SE MM, selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Publik dan Zona Integritas (PPZI), Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos & Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo RI.
Kegiatan ini merupakan pelantikan kedua dilakukan Polimarim AMI sebagai Lembaga Pendidikan (Lemdik) pelaksana UN REOR. Pelantikan pertama dilakukan Juni 2023 lalu, diikuti 65 orang peserta. Sedangkan bagi Ditjen SDPPI, masuk angkatan 61.
Pelaksanaan pelantikan dan penyumpahan 76 lulusan periode kedua ini, dihadiri agamawan dari keyakinan Islam dan Katolik. Setiap peserta bersumpah atas nama kitab suci agama mereka.
Fidyah Ernawati berpesan, para lulusan telah dilantik dan disumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing. Untuk itu, dalam aktivitas keahlian sebagai REOR atau operator radio umum (ORU) tidak boleh melanggar sumpah.
“Dengan pelantikan dan pengukuhan ini, semua lulusan wajib memikul tanggung jawab yang tinggi sebagai pemegang Sertifikat Keahlian REOR atau ORU. Semoga pemegang sertifikat ini mampu memikul rasa penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sebelum menjalani pelantikan dan pengukuhan ini, para peserta menjalani pelatihan selama dua hari 28-29 November dan dilanjutkan dengan ujian negara tanggal 30 November. Untuk materi UN REOR Program SOU Mualim terdiri atas 7 materi uji.
Adapun yang diujikan adalah; 1. Teknik Radio, 2. Perjanjian Internasional, 3. Peraturan Radio, 4. Bahasa Inggris, 5. Service Docurnents, 6. Radio Telephony, dan 7. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
Direktur Polimarim Dr Amrin Pettarani SE ST MM MAP mengatakan sebagai pimpinan lemdik penyelenggara UN REOR, pihaknya berkomitmen akan terus membuka pelatihan sertifikat kompetensi REOR. Bahkan tahun 2024 diharapkan lebih meningkat.
Amrin tak bisa menutupi rasa bangga karena Polimarim sebagai lembaga diklat pelaut swasta dipercaya Kemenkominfo sebagai penyelenggara ujian negara REOR. Sebab masih jarang diklat swasta yang dipercaya mengemban amanah sebagai pelaksana UN REOR.
“Ini adalah pengukuhan yang kedua lulusan REOR dari diklat Polimarim. Tentu kami berharap akan terus meluluskan dan mengukuhkan pelaut-pelaut dengan sertifikat REOR di Polimarim. Terima kasih kepercayaan dari Kemenkominfo,” ujarnya.
Hasil Rapat Evaluasi Penetapan Kelulusan UN REOR Angkatan LXI, jumiah peserta terdaftar 83 orang, dengan jumlah peserta hadir 76 orang, lulus ujian 76 orang, mengundurkan diri 7 orang, mengulang 0 orang, tidak lulus 0 orang, persentase kelulusan 100 %.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Diklat COP COC Polimarim Abbas SE MM ATT-I MMarE menjelaskan jika tahun 2024 nanti Polimarim akan mendapatkan jatah penyelenggaraan diklat dan ujian negara sebanyak tiga kali.
“Alhamdulillah pelaksanaan ujian negara berlangsung lancar dan semua dinyatakan lulus 100 persen. Kabar baik lainnya, tahun 2024 kita masih dipercaya Kemkominfo dengan kuota pelaksanaan tiga kali. Tahun 2023 ini, Polimarim diberikan jatah dua kali,” ujarnya.
“Mohon diberitahukan kepada peserta yang mengundurkan diri, agar dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga pendidikan (Lemdik) yang resmi pada angkatan berikutnya,” tambah Abbas.
Tujuan Pelaksanaan REOR
Pelaksanaan UN REOR diwajibkan bagi pemilik sertifikat Keahlian Pelaut sebagai implementasi dari diberlakukannya ketentuan Internasional tentang Global Maritime Distress And Safety System (GMDSS).
Tujuan UN REOR memberikan kesempatan kepada para perwira nautika atau mualim untuk melengkapi keahlian sebagai operator di kapal, sesuai dengan ketentuan Intemasional yang diatur pada STCW 1978 dan telah diubah dengan Amandemen 1995, dan STCW 2010 Amandeman Manila, Artikel 47 ayat (1) Peraturan RadioInternational (Radio Regulation ITU).
Adapun dasar pelaksanaan REOR, pertama UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02 Perim Kominfo/O3/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
Lalu dasar ketiga adalah Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 62 Tahun 2023 tentang Panitia Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum lain dari pemberian sertifikat REOR kepada para lulusan ini sesuai peraturan Radio Internasional atau Radio Regulations International Telecommunication Union (ITU).
Regulasi ITU mewajibkan pada setiap radio kapal atau stasiun bumi kapal yang menggunakan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) wajib dikendalikan oleh operator yang tersertifikasi REOR yang diterbitkan pemerintah.
Aturan lainnya SK Dirjen Pos dan Telekomunikasi No 61/DIRJEN/-2008 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Untuk Sertifikasi Operator Radio Umum dan Sertifikasi Operator Radio Terbatas bagi pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika/ANT.
Kampus Polimarim AMI saat ini mengelola tujuh program studi, yakni D3 Studi Nautika, D3 Permesinan Kapal, D3 Manajemen Pelabuhan, D3 Manajemen Logistik, D4 Transportasi Laut, D4 Bisnis Logistik Maritim, dan D4 Teknologi Rekayasa Permesinan Kapal. (*)

Tinggalkan Balasan