SULSELONLINE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah sebelumnya menyita satu unit rumah di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, KPK kini melakukan penggeledahan di rumah kerabat SYL yang terletak di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Kamis (16/5/2024).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan SYL selama masa jabatannya.

Rumah di Jalan Letjen Hertasning ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang penting bagi penyidikan.

Pantauan di lokasi, terdapat empat personel dari Tim Perintis Presisi Polda Sulsel yang memberikan pengawalan untuk KPK dalam melakukan penggeledahan.

Sementara, terlihat penyidik dari KPK yang mengenakan rompi berwarna abu-abu masih di dalam rumah melakukan penggeledahan.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita salah satu rumah milik SYL yang berada di kota Makassar.

Tepatnya di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Dikatakan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024) kemarin telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL.

“Berupa satu unit rumah yang berada wilayah kecamatan Panakkukang,” ujar Ali Fikri, Kamis siang mengutip fajar.co.

Ali Fikri menjelaskan, rumah yang disita itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,5 Miliar.

“Sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” Ali Fikri menuturkan.

Ditegaskan Ali Fikri, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” kuncinya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)