Makassar – Lima pegawai Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar resmi dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sindikat kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Kelimanya merupakan staf Teknologi Informasi (IT) dan admin server ujian.

Total sepuluh tersangka kini telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam perkara yang mencoreng integritas pelaksanaan UTBK di kampus tersebut. Lima dari mereka adalah pegawai Unhas berinisial HI, MI, MT, RA, dan MYI.

Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, membenarkan penonaktifan kelima staf tersebut.Benar, keempat orang tersangka baru tersebut merupakan staf IT Unhas, yang saat UTBK lalu bertugas sebagai admin ruang dan admin server. Saat ini mereka telah dinonaktifkan,” ujar Ishaq saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Ishaq menjelaskan, kelima pegawai tersebut terbukti terlibat setelah penyelidikan intensif dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Begitu diperoleh bukti yang cukup, pihak kampus segera menyerahkan mereka ke aparat penegak hukum.

Ketika kami menerima informasi dari hasil pengembangan penyelidikan bahwa keempat orang ini memiliki bukti kuat keterlibatan, Unhas langsung menyerahkannya kepada kepolisian pada 10 Mei 2025,” ungkapnya mengutip kompas.com.

Lebih lanjut, Ishaq menegaskan bahwa kelima pegawai tersebut bisa saja dijatuhi sanksi berat jika terbukti secara hukum.

Jika nantinya terbukti bersalah secara hukum tetap, mereka pasti akan diberhentikan. Ini sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan Unhas dalam menegakkan integritas akademik dan memberi sanksi tegas bagi pelanggar,” tutup Ishaq.

10 Tersangka

Sebelumnya, kasus dugaan kecurangan UTBK di Unhas terus mengalami perkembangan. Polisi telah menetapkan empat tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi sepuluh orang, semuanya berasal dari tim IT dan admin server pelaksanaan UTBK.

Penyidikan masih berlanjut, dan pihak kampus menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta menjaga integritas akademik dalam pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi.