JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tetap akan dilaksanakan. Hal ini ditegaskan meskipun Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK secara pribadi.

Silfester Matutina diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus yang berawal dari orasinya pada 2017 silam.

“Bagi Kejaksaan, kami tetap akan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jadi, eksekusi tetap jalan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Menurut Anang, perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla tidak serta-merta menggugurkan kewajiban jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Ia menjelaskan, jika perdamaian terjadi sebelum tahap penuntutan, hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan. Namun saat ini, perkara sudah inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Silakan saja jika ada mekanisme lain yang ingin ditempuh oleh pihak Silfester. Namun yang jelas, kami akan tetap melaksanakan putusan sesuai ketentuan,” lanjut Anang.

Eksekusi akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Meski begitu, Anang tidak memastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Itu kewenangan jaksa eksekutor. Kami belum bisa sampaikan jadwalnya,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada tahun 2017. Silfester dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap JK dan keluarganya lewat orasi yang disampaikannya di ruang publik. Meski begitu, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah Pak JK. Itu adalah bentuk keprihatinan saya sebagai anak bangsa,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada Mei 2017 lalu.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Sudah Damai

Dalam pernyataan terbarunya di Polda Metro Jaya, Silfester Matutina menyatakan bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla kini sudah baik dan urusan hukum antara keduanya telah selesai secara damai.

“Saya sudah bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dua hingga tiga kali. Kami berdamai dan tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Silfester juga mengklaim telah menjalani seluruh proses hukum dengan baik dan berharap tidak ada lagi permasalahan hukum yang mengikutinya.

Namun demikian, Kejaksaan tetap pada sikapnya: damai secara personal tidak menghapus kewajiban hukum yang sudah ditetapkan pengadilan.(*)