SULSELONLINE.COM – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) angkat bicara terkait mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi. Thaksin diketahui merupakan anggota Dewan Penasihat Danantara.
MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Thailand. Ia menegaskan peran Thaksin sebagai warga negara asing di Danantara hanya sebatas memberikan perspektif, seperti tren ekonomi dan pasar global, tanpa keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
“Dalam hal terdapat pihak eksternal yang dilibatkan, hal tersebut terbatas pada pemberian perspektif. Mereka tidak terlibat dalam keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” jelas Al-Arief mengutip detik.com..
Ia juga menekankan Danantara selalu menjalankan prinsip tata kelola yang baik, di mana pengambilan keputusan dilakukan Badan Pelaksana dengan pengawasan Dewan Pengawas.
Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9/2025) memutuskan Thaksin harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Putusan itu menyebut penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit Kepolisian sebagai pengganti penjara melanggar hukum.
Thaksin, miliarder berusia 76 tahun, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup di pengasingan. Namun ia tak pernah benar-benar merasakan kurungan penjara karena langsung dipindahkan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan