Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana kenaikan gaji aparatur negara, termasuk ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut tercantum dalam poin keenam dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025, kenaikan gaji pejabat negara belum dicantumkan.
Selain kenaikan gaji, Prabowo juga memasukkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) serta target rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB. Target ini lebih spesifik dibanding aturan sebelumnya yang hanya menyebut optimalisasi penerimaan negara.
Adapun delapan Program Hasil Terbaik Cepat mencakup:
1. Pemberian Makan Bergizi Gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi serta renovasi sekolah yang rusak.
5. Perluasan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik.
8. Pendirian BPN dan peningkatan rasio penerimaan negara hingga 23% dari PDB.(*)

Tinggalkan Balasan