JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa mulai 2026 Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi tidak lagi menggunakan nilai rapor. Ketentuan tersebut digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dinilai lebih objektif dan terstandar.

Kebijakan ini dikonfirmasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Menteri Dikdasmen Abdul Muti menyebut langkah itu diambil untuk menjawab persoalan validitas nilai rapor.
“Kita nggak pakai rapor lagi nanti. SPMB itu tidak pakai rapor lagi. Pakainya TKA,” ujar Abdul Muti pertengahan tahun ini, dikutip JawaPos, Kamis (25/9/2025).

Nilai TKA untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) akan menggantikan fungsi nilai rapor pada jalur prestasi SPMB. Sementara untuk jenjang SMA sederajat, nilai TKA dapat dipakai untuk mendaftar jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke perguruan tinggi negeri.

Abdul Muti menjelaskan, banyak laporan terkait praktik manipulasi nilai rapor. Tidak sedikit guru yang karena baik hati memberi nilai lebih tinggi dari seharusnya. “Harusnya 6 dinilai 8, harusnya 8 dinilai 10,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan TKA bukan penentu kelulusan siswa. Tes tersebut bersifat opsional, namun dapat berpengaruh pada jenjang pendidikan berikutnya. “Sifatnya boleh ikut, boleh tidak. Bukan penentu kelulusan, tetapi bisa memengaruhi saat masuk perguruan tinggi,” jelasnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menambahkan TKA untuk kelas XII baik SMA, SMK, maupun MA akan mulai digelar pada September 2025. Adapun untuk kelas VI dan IX akan dilaksanakan pada Maret 2026.

Toni menjelaskan, mata pelajaran yang diujikan berbeda pada tiap jenjang pendidikan. Untuk SMA misalnya, ada tiga mata pelajaran yang ditentukan secara nasional dan dua mata pelajaran tambahan sesuai peminatan siswa.(*)