JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Tarif ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2024 dan menjadi acuan biaya pembuatan paspor sepanjang tahun 2025.

Penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung operasional layanan keimigrasian serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Biaya pembuatan paspor kini disesuaikan dengan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih pemohon.

Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut rincian biaya pembuatan paspor:

* Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
* Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
* Paspor elektronik / e-paspor (5 tahun): Rp650.000
* Paspor elektronik / e-paspor (10 tahun): Rp950.000
* Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
* SPLP untuk WNI: Rp100.000
* SPLP untuk WNA: Rp150.000

Jika paspor hilang, pemohon dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000. Sementara paspor rusak dikenakan biaya tambahan Rp500.000.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

* KTP elektronik yang masih berlaku
* Kartu Keluarga (KK)
* Akta kelahiran
* Buku nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
* Ijazah
* Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan

Satu Jenis Paspor 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan satu jenis paspor nasional mulai tahun 2027. Nantinya, tidak ada lagi perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut kebijakan ini bertujuan menyederhanakan layanan sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan. Ke depan, satu jenis paspor akan berlaku di seluruh Indonesia, dengan rencana nomor paspor yang bersifat seumur hidup.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan paspor non-elektronik dan paspor elektronik, dengan penggunaan paspor polikarbonat yang masih terbatas. Sebagai tahap transisi, sisa stok paspor lama akan dihabiskan hingga tahun 2026 sebelum penerapan paspor tunggal secara nasional pada 2027.(*)

Mudahnya Membuat Paspor Elektronik, Bisa Bebas Visa