SULSELONLINE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengangkat sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026. Pengangkatan ini merupakan bagian dari PPPK tahap kedua.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, menyampaikan bahwa seluruh pegawai SPPG tersebut dijadwalkan resmi menyandang status PPPK mulai awal Februari tahun depan.
“Diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dadan merinci, dari total 32.000 formasi tersebut, sebanyak 3.125 posisi dialokasikan khusus bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak. Sementara itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk umum, terdiri atas 375 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi.
Ia menambahkan, seluruh calon PPPK pegawai SPPG telah melalui tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga tes berbasis komputer. Saat ini, proses telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup dan penerbitan nomor induk PPPK.
“Saat ini sudah masuk pada tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK,” tuturnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan juga pernah mengungkapkan besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, penghasilan PPPK SPPG mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
“(Termasuk) Golongan III,” ungkap Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji PPPK SPPG berada pada kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan. Adapun rincian gaji Golongan III berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) adalah sebagai berikut:
* MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
* MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
* MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
* MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
* MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
* MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
* MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
* MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
* MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
* MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
* MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
* MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
* MKG 27 tahun: Rp 3.201.200
Selain gaji pokok, pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan