SULSELONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini tetap disertai pemberian gaji bulanan, sebagaimana disampaikan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Mamuju, Senin.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah. Langkah ini menjadi upaya antisipatif terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Pemerintah daerah juga mengakui kesulitan dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu. Pasalnya, alokasi anggaran untuk kedua komponen tersebut tidak tercantum dalam APBD 2026, sementara peluang peningkatan pendapatan daerah dinilai terbatas.
Gubernur Suhardi Duka menjelaskan, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar dalam APBD Perubahan tidak dapat direalisasikan. Selain itu, Sulbar mengalami penurunan target pendapatan dari pajak BBM dan pajak rokok dengan total potensi penurunan sekitar Rp64 miliar.
Sebagai dampak kondisi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan WFH selama dua bulan ke depan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu. Meski demikian, pegawai tetap dapat dipanggil ke kantor sesuai kebutuhan oleh pimpinan OPD masing-masing.
Kebijakan ini turut berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus PNS diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemprov Sulbar akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, dengan peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan evaluasi lanjutan pada 16 Mei 2026.
Meski THR dan gaji ke-13 belum dapat diberikan, pemerintah memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan