SULSELONLINE.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (25/3/2026). Laporan ini terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Boyamin menyampaikan sejumlah poin pengaduan. Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas. Kedua, adanya perbedaan keterangan antara juru bicara KPK yang menyebut Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah, dengan Deputi Penindakan yang menyatakan Yaqut menderita GERD dan asma.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK dinilai tidak melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter kompeten sebelum memutuskan pengalihan penahanan. Keempat, keputusan tersebut diduga tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat prosedur dan melanggar SOP serta kode etik.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa pihak-pihak yang terlibat, menilai kesesuaian keputusan dengan kode etik dan prinsip tata kelola, serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret. Pengalihan dilakukan atas permohonan keluarga dan diumumkan pada 21 Maret, bertepatan dengan Idulfitri 1447 H. Namun, pada 23 Maret 2026, statusnya kembali menjadi tahanan rutan.
Yaqut mengaku pengalihan tersebut merupakan permintaannya agar dapat bersilaturahmi dengan keluarga saat Lebaran. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan