JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja yang mulai berlaku Rabu (1/4/2026).

Kebijakan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian, sekaligus upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang adaptif serta berkelanjutan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan. Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban. Perusahaan tetap harus memastikan produktivitas kerja dan kualitas layanan tidak terganggu, sementara pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya.

Meski demikian, penerapan WFH dikecualikan bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga sektor ritel serta makanan dan minuman.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah ini meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya efisiensi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.

Kementerian Ketenagakerjaan turut mengimbau agar pekerja dan serikat buruh dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program efisiensi energi guna meningkatkan kesadaran dan mendorong inovasi.

“Semangatnya adalah bagaimana menjadikan momentum ini untuk menerapkan cara kerja baru yang lebih adaptif dan penggunaan energi yang lebih bijak,” jelas Yassierli.

Sementara itu, lembaga riset Center of Economic and Law Studies menilai kebijakan WFH tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyebut konsumsi BBM nasional lebih banyak ditopang oleh sektor logistik dan industri, bukan mobilitas aparatur atau pekerja kantoran.

“Efek riilnya mungkin tidak sampai 1 persen dari total subsidi energi nasional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa WFH berpotensi memindahkan konsumsi energi dari kantor ke rumah tangga, sehingga penghematan yang dihasilkan menjadi terbatas. Selain itu, terdapat risiko penurunan produktivitas jika kebijakan tidak diiringi sistem pengawasan yang baik.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif dan efisien, dengan potensi penghematan kompensasi BBM hingga Rp6,2 triliun.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menerapkan pola kerja kombinasi WFO dan WFH, mempercepat digitalisasi layanan, serta tetap menjaga kinerja pelayanan publik.

CELIOS pun menyarankan agar kebijakan penghematan energi difokuskan pada sektor dengan konsumsi terbesar, seperti transportasi dan industri, agar dampaknya lebih signifikan terhadap pengurangan beban energi nasional.(*)