Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal meski kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan setiap Jumat.
Ia menegaskan, WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif. Sementara petugas layanan langsung, seperti di kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas, serta unit pengawasan dan intelijen, tetap bekerja seperti biasa.
“Kami memastikan operasional layanan tidak terganggu. Petugas pelayanan dan pengawasan tetap bertugas normal,” ujar Hendarsam, Jumat (10/4/2026).
Untuk menjaga kinerja, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia agar tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dengan memastikan layanan berlangsung cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi.
Menurutnya, skema kerja fleksibel ini pernah diterapkan saat pandemi dan dinilai tetap mampu menjaga produktivitas, selama diatur dengan baik oleh masing-masing instansi.(*)

Tinggalkan Balasan