Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut sekaligus menutup peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belakangan kembali menjadi perbincangan.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan pihaknya menghormati sikap MK yang menegaskan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Meski demikian, ia memastikan Komisi II DPR belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada karena saat ini masih memprioritaskan penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami memang belum membahas soal RUU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Karena itu, pembahasannya baru akan dilakukan setelah revisi UU Pemilu rampung.

“Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir akan dilakukan setelah RUU Pemilu selesai, karena memang yang diprolegnaskan dan menjadi penugasan pimpinan DPR kepada Komisi II adalah penyelesaian RUU Pemilu terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6/2026) menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Suhartoyo menyatakan Mahkamah tetap berpegang pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Putusan tersebut sekaligus memperkuat yurisprudensi MK yang secara konsisten menolak pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD.

Sejumlah putusan yang menjadi rujukan Mahkamah antara lain perkara Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025.

“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo.

Mahkamah juga menyatakan permohonan yang diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri, tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap dilakukan secara langsung dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, sembari tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan karena para pemohon menilai frasa “secara langsung dan demokratis” berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat dijadikan dasar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanpa terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan itu muncul di tengah berkembangnya kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sempat diusulkan oleh Partai Golkar dan mendapat dukungan dari sejumlah partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, dengan putusan terbaru ini, MK kembali menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi landasan utama dalam mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia.(*)